Diduga Lama Tak Dikerjakan, Proyek Normalisasi Sungai Way Buatan Kelapa III Desa Suak Akhirnya Terbengkalai

oleh -207 Dilihat

Lampung Selatan, dutanews.id, – Pembangunan pencegahan bencana sungai way buatan kelapa III Desa Suak, RT/RW 003/003 Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, patut dipertanyakan.  

Pasalnya, pembangunan proyek senilai Rp.1 Milyar yang tengah berlangsung dikerjakan CV. Sai Lampung Khatulistiwa (SLK) tersebut  kondisinya “Mangkrak”.

Informasi yang berhasil dihimpun dutanews.id., kegiatan yang bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung tahun 2024 itu, sebelumnya dikerjakan CV. SLK pada Maret 2024 lalu.

Akan tetapi, tak berselang lama pembangunan tersebut dihentikan oleh CV. SLK. Alhasil, belum diketahui secara pasti alasan kontraktor pelaksana kegiatan itu menghentikan pembangunan idaman masyarakat desa setempat.

Salah satu warga setempat mengatakan, pekerjaan normalisasi sungai di desa setempat diprediksi telah berhenti sejak tiga bulan terakhir.

“Kira-kira sudah tiga bulan ini tidak dikerjakan lagi,” terangnya, sembari mewanti agar identitasnya untuk dirahasiakan.

“Yang jelas usai dilakukan pengerukan alat berat Exsapator, hingga saat ini tidak ada kabar berita, kapan akan berjalan kembali,” tambahnya.

Sementara itu dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsAppnya, Kepala Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Juli mengatakan, pembangunan normalisasi sungai akan kembali dikerjakan secepatnya.

“Kabarnya bentar lagi bang,” jawab Juli singkat, pada dutanews.id., Jum’at (21/06/2024).

Lalu, ketika ditanya kapan tepat pelaksanaan pekerjaan tersebut bakal dilaksanakan kembali, sayangnya, Juli ini enggan menjawab.

Sementara itu pantaun wartawan, terdapat beberapa tumpukan bahan material, diantaranya seperti batu belah, kawat beronjong dan satu buah “plang” proyek dengan kondisi berdiri tegak.

Kemudian dijelaskan pada “plang” itu, kegiatan normalisasi sungai dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) : SPK / PBS -01 / K / III / 2024 tanggal 27 Maret 2024 memiliki waktu pelaksanaan yakni 90 hari kerja kalender.

Artinya, CV. SLK memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut selambat-lambatnya pada akhir Juni 2024 mendatang, namun, hingga saat ini pembangunan proyek tersebut diprediksi baru mencapai 40 persen.

Jika melihat dari beberapa penjelasan pada plang proyek, maka dapat diduga pembangunan bencana sungai Kelapa III Desa Suak oleh CV. SLK terkesan sengaja mengulur waktu dalam pengerjaannya. (Arya)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *