LAMSEL, Kalianda – Upaya penyelesaian kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, melalui mekanisme restorative justice mulai menemukan titik terang.
PTPN I sebagai pihak pelapor menyatakan kesediaannya menempuh jalur damai, sehingga perkara tersebut dijadwalkan memasuki sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan pada 3 Juni 2026.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).
Menurut Egi, proses mediasi dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejati Lampung. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati, pihak PTPN I akhirnya bersedia membuka ruang damai.
“Alhamdulillah pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” ujar Egi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, mengatakan langkah restorative justice tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan akan mengupayakan penangguhan dan pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lampung Selatan.
Sebelumnya, Bupati Egi juga mengunjungi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi dan menyerahkan bantuan sosial kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian selama proses hukum berlangsung.
