LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Legalitas penggunaan material tanah timbun pada proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung – Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru.
Di satu sisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan menyebut penggunaan material tanah timbun dalam proyek tersebut belum memiliki legalitas sebagaimana mestinya.
Namun di sisi lain, PT Tirta Indo Karya (TIK) selaku pelaksana proyek justru menyatakan sebaliknya. Perusahaan mengklaim telah mengantongi dokumen terkait penggunaan material tersebut sejak proyek mulai dikerjakan.
Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra menegaskan, dokumen perizinan penggunaan tanah timbun sejak awal telah tersedia.
“Sudah ada kok, Bang. Bahkan sejak awal perizinannya kami kantongi,” ujar Tjakra kepada dutanews.id melalui sambungan WhatsApp, belum lama ini.
Menurut Tjakra, dokumen tersebut antara lain berupa persetujuan penggunaan lahan melalui hibah dari pemilik tanah secara perorangan kepada perusahaan, yang diketahui oleh pemerintah desa.
Ia menjelaskan, material tanah yang digunakan dalam pekerjaan berasal dari dua sumber, yakni tanah setempat dan tanah yang didatangkan dari lokasi lain.
Material tersebut digunakan untuk kegiatan penimbunan serta penataan atau perubahan lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan persawahan.
“Tanah yang digunakan ada dua, dari lokasi setempat dan dari lokasi lain. Penggunaannya untuk penimbunan dan penataan lahan,” jelasnya.
Tidak hanya persoalan dokumen penggunaan lahan, Tjakra juga menyebut material tersebut telah melalui pengujian laboratorium di Universitas Lampung (Unila).
Pengujian, kata dia, dilakukan sebelum proyek berjalan. Ia pun mengklaim hasil pengujian menyatakan tanah tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan proyek.
“Tes labnya sudah dilakukan sebelum proyek jalan. Surat keterangan hasil pengujian lab-nya juga ada,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap keterangan yang sebelumnya disampaikan DLH Lampung Selatan terkait legalitas material.
Tjakra bahkan mempertanyakan dasar kesimpulan DLH yang menyebut material tersebut belum memiliki izin.
Menurutnya, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas DLH tidak bertemu langsung dengan pihak pelaksana proyek. Karena itu, ia menilai seharusnya klarifikasi kepada perusahaan dilakukan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan status legalitas material.
“Waktu mereka ke lapangan ketemu siapa? Nggak ada ketemu pelaksana sama sekali. Kok tiba-tiba bilang belum memiliki izin?” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Lampung Selatan dijadwalkan turun ke lokasi proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan, Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Senin (21/9/2026).
Tim gabungan tersebut terdiri dari DLH, Satpol PP, DPMPTSP, dan DPUPR Lampung Selatan.
Penurunan tim dilakukan setelah PT Tirta Indo Karya (TIK) disebut mengabaikan instruksi DLH untuk menghentikan sementara kegiatan terkait penggunaan tanah timbun yang dinilai belum dilengkapi perizinan.
Sebelumnya, DLH melakukan pengecekan terhadap sedikitnya lima lokasi quarry yang diduga menjadi sumber material tanah timbun proyek tersebut. Lokasi itu tersebar di Desa Beringin Kencana, Banyumas, dan Way Gelam.
DLH juga menyebut masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi, termasuk dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Mesuji Sekampung, dengan pelaksana PT Tirta Indo Karya. Nilai kontraknya sekitar Rp23,99 miliar dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. (HB)
