Berita  

Sosperda No. 2 Tahun 2015. Hi. A. Bakri, SPd, MM. “WARNING”  Warga Untuk Membuang Sampah Pada Tempatnya.

LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2015.

Perda tentang pengelolaan sampah tersebut, disosialisasikan secara bersamaan pada dua titik. Yakni, di Desa Kotadalam dan Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel, pada Senin (14/2/2022).

Anggota Komisi IV (Empat) DPRD Lamsel, H. A. Bakri, Spd, MM. Mengatakan, sosialisasi Perda ini dilakukan, setelah sebelumnya diparipurnakan, oleh DPRD setempat, pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, tujuan sosialisasi ini tak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarangan. Larangan ini berdasarkan aturan yang tertera Perda Nomor 2 tahun 2015.

“Perlu kami sampaikan bahwa didalam kandungan Perda tersebut, telah diatur agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya, kepada wartawan www.dutanews.id. ketika ditemui disela-sela acara tersebut.

H. A. Bakri yang diketahui merupakan Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lamsel ini, menjelaskan. Langkah-langkah pemerintah mengenai pengelolaan sampah ini guna mencegah, terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bakal terjadinya bencana banjir dan terciptnya lingkungan kumuh.

Karena, menurut mantan ASN yang pernah bertugas pada instansi Badan Kepegawain Daerah  Lamsel ini, banyak ditemukan warga membuang sampah disungai.

“Membuang sampah ketempat sungai ini tidak dibenarkan, artinya setelah dilakukan Sosper, mudah-mudahan warga tidak lagi melakukan hal tersebut,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini. (Habibi)

Bagikan :