Berita  

Kali ini Giliran M. Romli, Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah

LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID. – Lagi, DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun 1 Desa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lamsel, pada Senin (14/2/2022).

Anggota Komisi III DPRD Lamsel, M. Romli mengatakan, tujuan Sosper ini menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal diwilayah Kecamatan Candipuro, untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Intinya, agar masyarakat terbebas dari kerumunan sampah dan bisa mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih,” ujarnya.

Didalam Sosperda itu tak hanya mengatur soal larangan warga membuang sampah sembarangan, bahkan pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat agar sampah-sampah yang ada saat ini untuk didaur ulang kembali. “Harapannya, sampah-sampah tersebut bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

Menurutnya, sejauh ini sampah masih menjadi permasalan yang di hadapi masyarakat dan sangat mempengaruhi esttetika, kenyamanan dan kebersihan, selain itu juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

“Yang jelas, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu, oleh karenanya Sosperda yang telah dilaksanakan ini masyarakat dapat paham dan mengerti,” pungkas Poltisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (Habibi)

Bagikan :