
Lampung Selatan, dutanews.id, – Masih ingat dengan proyek “Mangkrak” senilai Rp. 1 milyar di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Proyekpembangunanpencegahan bencana sungai Way Buatan Kelapa III, yang semestinya harus rampung pada 27 Juli 2024 lalu itu saat ini mulai dikerjakan kembali oleh CV. Sai Lampung Khastulistiwa (SLK).
Kepada dutanews.id., Gayuh (35) selaku operator alat berat pada kegiatan tersebut mengatakan, “Mangkraknya” proyek pembangunan normalisasi sungai dikarenakan alat berat jenis Exsavator mengalami rusak.
“Alat berat sebelumnya rusak bang, ini kami menggunakan alat baru dari Sukarame Kota Bandar Lampung,” ujarnya, kepada wartawan baru-baru ini.
Gayuh yang diketahui merupakan warga Marga Kencono, Kecamatan Way Abung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) itu mengaku tidak tahu persis penyebab “Mangkraknya” pembangunan proyek.
Tak hanya itu, ketika ditanya volume atau ukuran panjang kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBD Provinsi Lampung tahun 2024 tersebut dirinya enggan membeberkan.
“Kurang tahu saya bang, saya hanya melanjutkan pekerjaan saja. Tapi, kalau untuk BBM solar Exsavatornya kami beli dengan warga sini,” ungkap Gayuh.
Pantaun dutanews.id., dilokasi proyek terdapat satu unit alat berat Eksavator serta beberapa pekerja tampak mengerjakan pemasangan kawat bronjong, tetapi anehnya papan nama atau plang proyek yang sebelumnya tampak berdiri ditempat itu saat ini telah tiada.
Menariknya lagi, paket proyek yang diduga tanpa tender lelang menggunakan dana APBD Provinsi Lampung tahun 2024 itu diduga kuat kepunyaan kerabat pejabat tinggi Provinsi Lampung.
Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara dutanews,. terhadap beberapa pejabat tinggi Provinsi Lampung, diantaranya yakni Calon Gubernur Lampung Mirzani, anggota DPRD Provinsi Lampung Fahrurozi, Kepala BPBD Lampung Rudy Sjawal Sugiarto, Karo ULP Lampung Selamet Riadi serta Kabag ULP Lampung yakni Dodi.
Kesemua pejabat tinggi yang ada di Provinsi Sang Bumi Ruwa Jurai tersebut hingga kini “Bungkam” dan tidak melakukan tindakan apapun terkait kegiatan proyek itu, bahkan kontraktor pelaksana kegiatan tersebut terkesan “Bak Kebal Hukum”.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan pencegahan bencana sungai way buatan kelapa III Desa Suak, RT/RW 003/003 Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, patut dipertanyakan.
Pasalnya, pembangunan proyek senilai Rp.1 Milyar yang tengah berlangsung dikerjakan CV. Sai Lampung Khatulistiwa (SLK) tersebut kondisinya “Mangkrak”.
Salah satu warga setempat mengatakan, pekerjaan normalisasi sungai di desa setempat diprediksi telah berhenti sejak tiga bulan terakhir.
“Kira-kira sudah tiga bulan ini tidak dikerjakan lagi,” terangnya, sembari mewanti agar identitasnya untuk dirahasiakan.
“Yang jelas usai dilakukan pengerukan alat berat Exsapator, hingga saat ini tidak ada kabar berita, kapan akan berjalan kembali,” tambahnya.
Sementara itu dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsAppnya, Kepala Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Juli mengatakan, pembangunan normalisasi sungai akan kembali dikerjakan secepatnya.
“Kabarnya bentar lagi bang,” jawab Juli singkat, pada dutanews.id., Jum’at (21/06/2024).
Lalu, ketika ditanya kapan tepat pelaksanaan pekerjaan tersebut bakal dilaksanakan kembali, sayangnya, Juli ini enggan menjawab.
Sementara itu pantaun wartawan, terdapat beberapa tumpukan bahan material, diantaranya seperti batu belah, kawat beronjong dan satu buah “plang” proyek dengan kondisi berdiri tegak.
Kemudian dijelaskan pada “plang” itu, kegiatan normalisasi sungai dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) : SPK / PBS -01 / K / III / 2024 tanggal 27 Maret 2024 memiliki waktu pelaksanaan yakni 90 hari kerja kalender.
Artinya, CV. SLK memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut selambat-lambatnya pada akhir Juni 2024 mendatang, namun, hingga saat ini pembangunan proyek tersebut diprediksi baru mencapai 40 persen.
Jika melihat dari beberapa penjelasan pada plang proyek, maka dapat diduga pembangunan bencana sungai Kelapa III Desa Suak oleh CV. SLK terkesan sengaja mengulur waktu dalam pengerjaannya. (Arya)