
Lampung Selatan, dutanews.id, – “Tajam Kebawah Tumpul Keatas”, begitulah pepatah yang pantas disematkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait proyek senilai Rp. 1 milyar di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pemerintah yang berjuluk Sang Bumi Ruwa Jurai itu, hingga kini belum mengambil tindakan tegas atas adanya dugaan asal-asalan pembangunan normalisasi sungai yang tengah digarap CV. Sai Lampung Khatulistiwa (SLK) tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Rudy Sjawal Sugiarto selaku penanggung jawab beberapa kali dihubungi (Kru/Crew) dutanews.,id., via teleponnya keukeh enggan menanggapi.
Bahkan, usai menghubungi Rudy Sjawal Sugiarto kontak wartawan media online ini langsung di blokir, seolah-olah hal ini menunjukkan dirinya ada keterlibatan terkait proyek yang diduga kuat milik kerabat pejabat tinggi Provinsi Lampung tersebut.
Sementara itu disisi lain, Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lampung Selamat Riadi, menyarankan dutanews.id., agar untuk datang langsung ke kantor BPBD Lampung menemui Rudy Sjawal Sugiarto.
“Baiknya dinda langsung datang saja ke-kantor,” kata Selamat via chat whatsappnya, baru-baru ini.
Ditambahkannya, berkenaan dengan adanya pemberitaan dugaan proyek normalisasi sungai yang diduga asal-asalan tersebut, sejauh ini telah ia sampaikan kepada kepala BPBD Lampung.
“Sudah saya sampaikan berita tersebut, tapi soal dia mau respon atau tidaknya, saya belum tahu,” tulis Selamat via chat aplikasi Whatsappnya.
Disinggung soal adanya dugaan tanpa tender lelang, Selamat Riadi mengaku bahwa proyek tersebut terdapat pada lelang Katalog Provinsi Lampung. “Sepengetahun saya lewat Katalog dinda lelangnya,” pungkanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembanggunan pencegahan bencana sungai way buatan Kelapa III tersebut dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) : SPK / PBS -01 / K / III / 2024 tanggal 27 Maret 2024 yang diduga tanpa tender lelang.
Proyek yang sebelumnya mengalami “Mangkrak”, menggunakan dana APBD Provinsi Lampung tahun 2024 itu saat ini kembali dikerjakan oleh CV. SLK.
Sayangnya, oleh CV. SLK pembangunan tersebut diduga asal-asalan yakni, dengan tidak tidak menggunakan Beton Mutu Fc’=9,8 Mpa (K-125) pada pengecoran Lantai Dasar (Lean Concrete/LC) serta tidak memasang papan nama atau plang proyek. (Arya)