
Lampung Selatan, dutanews.id. – Dugaan kegiatan “FIKTIF” penggunaan dana BOS-KINERJA Tahun 2023, SDN I Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, “Bak Gayung Bersambut”.
Jika sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan mendesak Dinas Pendidikan untuk segera memberikan “Sanksi” tegas atas kasus tersebut, kini saatnya giliran Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Rencananya, instansi yang membidangi pengawasan urusan pemerintahan di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat ini dalam waktu dekat akan menurunkan tim, untuk melakukan pemeriksaan secara detail terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Rencananya minggu-minggu ini kami akan menurunkan tim untuk memeriksa SDN 1 Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro,” terang Kepala Inspektorat Setempat kata Ariswandi SH. MH., ketika ditemui diruang kerjanya, pada Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, sebelum menurunkan tim pihaknya terlebih dahulu akan memanggil Kepala SDN 1 Trimo Mukti untuk dimintai keterangan. “Kami panggil dulu secara resmi Kepsek ini, lalu selanjutnya baru menurunkan tim untuk kroschek secara detail,” tegasnya.
“Yang jelas jika hal ini terbukti benar maka konsekuensinya bakal ada sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga sanksi pidana kurungan penjara,” tambahnya lagi.
Ariswandi menjelaskan, terkait hal ini nantinya tak hanya melakukan pemeriksaan di SDN 1 Trimo Mukti saja, akan tetapi beberapa sekolah dasar khususnya di Kecamatan Candipuro yang menerima BOS-KINERJA tahun 2023 dan 2024 akan dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Diberitakan sebelumnya Kepala SDN 1 Trimomukti Nurhayati SPd., diduga selewengkan dana BOS-KINERJA Tahun 2023 sebesar Rp. 22 juta. Berdasarkan LKPj penggunaan dana BOS Kinerja tahun 2023 yang ditanda tangani Kepala SDN Trimo Mukti terdapat beberapa “Item” kegiatan yang tidak direalisasikan.
“Salah satunya seperti pada belanja modal alat peraga praktek sekolah bidang study Matematika sebesar Rp. 5,5 juta. Ini bisa ditanya langsung sama guru yang mengajar Matematika di SDN 1 Trimo Mukti, apakah direalisasikan atau tidak,” jelas sumber ini.
Adapun kegiatan fiktif tersebut sumber ini membeberkan, diantaranya belanja modal alat peraga praktek sekolah bidang study Matematika sebesar Rp. 5,5 juta, kegiatan penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan sebesar Rp. 1,5 juta.
Kemudian belanja alat kegiatan kantor Souvenir/Cenderamata Rp. 7,5 juta dan selanjutnya kegiatan pengembangan dan implementasi sistem penilaian Rp. 6,5 juta serta fasilitas penguatan kompetensi dan pengembangan karakter Rp. 5,5 juta serta belanja kursus singkat pelatihan sebesar Rp. 4 juta. (Red)