
Lampung Selatan, dutanews.id, – Dugaan penyelewengan anggaran dana kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, oleh Yespi Cory Kadispora setempat menuai babak baru.
Kepala Inspektorat Lampung Selatan Ariswandi SH., MH., melalui Inspektur Pembantu V Ihwan Setiawan S.sos, MH., mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler (Audit Ketaatan) oleh tim Inspektorat beberapa waktu lalu terdapat temuan pada Dispora tersebut.
“Mengenai kerugian Negara ini merupakan hasil pemeriksaan tim, yang terhitung sejak periode Januari hingga Mei tahun 2024,” kata Ihwan ketika ditemui dutanews.id, diruang kerjanya, pada Kamis (3/10/2024).
Menurut Ihwan, dari jumlah tersebut Yespi Cory telah mengembalikan setengah kerugian Negara ke-Kas Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk jumlah detail kerugiannya tidak bisa saya beberkan, yang jelas beliau kooperatif dan sudah mengembalikan setengahnya ke-kas daerah kita,” ucap Ihwan lagi.
Ditanya, terdapat anggaran kegiatan apa saja yang diduga diselewengkan oleh Yespi Cory, sayangnya Ihwan enggan membeberkan lebih jauh.
“Waduh kalau soal itu gak bisa saya jelaskan, karena selain sifatnya rahasia hal ini juga bukan kewenangan saya, atau silahkan tanya pimpinan saja, ” tegasnya.
Hasil investigasi dutanews., kerugian Negara akibat praktik dugaan “mark-up” serta “fiktif” yang disebabkan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, diketahui mencapai hingga sebesar Rp. 140.669.1993.
Rinciannya, terdapat pada kegiatan pemeliharaan atau rehab kantor dan kamar mandi serta perjalanan Dinas ke-Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Kemudian, kegiatan penyediaan sarana dan prasana olahraga untuk masyarakat serta pemeliharaan gedung bangunan kantor dan kegiatan pembinaan pengembangan organisasi keolahragaan.
Menariknya lagi, kendati beberapa item kegiatan ini diduga tidak dilakukan alias fiktif, namun oleh Yespi Cory anggaran tersebut dicairkan dan diduga telah masuk kantong pribadi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dispora Lampung Selatan Yespi Cory, saat dihubungi pesan singkat via Aplikasi WhatsAppnya, membenarkan hal tersebut, hanya saja menurutnya kerugian Negara yang telah ia simpangkan itu nilai tidak mencapai hingga ratusan juta rupiah.
“Gak ada ratusan temuan itu. Sebenarnya ini masih bisa dikerjakan karena masih tahun berjalan. Dari temuan itu ya kita kembalikan,” sanggah Yespi.
Sayangnya Yespi enggan menjelaskan, ketika ditanya kapan pengembalian serta jumlah kerugian Negara yang ia telah kembalikan ke-kas daerah Lampung Selatan tersebut. (Red)