
Lampung Selatan, dutanews.id. – Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa S.IIP, pantas berang atas adanya dugaan penyelewengan anggaran dana kegiatan yang dilakukan Yespi Cory, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten setempat.
Sebab, hingga saat ini dana APBD Lampung Selatan tahun 2024 sebesar Rp. 140 juta yang diduga merupakan hasil penyelewengan Yespi Cory sejak periode Januari sampai dengan Mei tahun 2024 tersebut, belum seutuhnya dipulangkan ke-kas Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Padahal, seharusnya Yespi Cory wajib mengembalikan sepenuhnya uang negara itu dengan batas waktu selama dua bulan, hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lampung Selatan dengan Nomor : 700/605/III/01/2024 pada tanggal 22 Juli 2024 lalu.
Artinya, jika mengacu pada hari kalender kerja maka pria yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bupati di era kepimpinan H. Nanang Ermanto ini telah mengabaikan dan atau dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan keterlambatan pengembalian kerugian negara oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan ini dibenarkan Kepala Inspektorat Lampung Selatan Ariswandi SH., MH., melalui Inspektur Pembantu V Ihwan Setiawan S.sos, MH.
“Ya, memang benar ada keterlambatan pengembalian ke-kas daerah oleh Pak Yespi Cory,” kata Ihwan Setiawan ketika ditemui diruangannya, pada Jum’at (4/10/2024).
Menyikapi hal ini Ihwan berjanji dalam dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Yespi Cory untuk segera memenuhi kekurangan atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara.
“Untuk kapan waktunya belum bisa dipastikan, karena harus lapor pimpinan terlebih dahulu,” ungkap Ihwan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dispora Lampung Selatan Yespi Cory saat dihubungi pesan singkat via Aplikasi WhatsAppnya membenarkan hal tersebut, hanya saja menurutnya kerugian negara yang telah ia simpangkan itu nilai tidak mencapai hingga ratusan juta rupiah.
“Gak ada ratusan temuan itu. Sebenarnya ini masih bisa dikerjakan karena masih tahun berjalan. Dari temuan itu ya kita kembalikan,” sanggah Yespi.
Sayangnya, Yespi enggan menjelaskan ketika ditanya kapan dilakukan pengembalian serta jumlah riil kerugian Negara yang ia telah kembalikan ke-kas daerah Lampung Selatan tersebut. (Red)