
Lampung Selatan, dutanews.id. – Belum tuntas kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa sebesar Rp. 1 Milyar di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kini kasus serupa kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan Basori, Kepala Desa (Kades) Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Menariknya lagi, “praktik” korupsi anggaran pusat tersebut berlangsung sejak tujuh tahun terakhir.
Sumber dutanews.id., menjelaskan, dugaan kegiatan “Fiktif” serta “Mark-Up” anggaran tentang penggunaan dana desa oleh Kades Basori ini diprediksi senilai satu milyar lebih, yang terhitung sejak dari tahun 2017 hingga 2023.
“Bayangkan saja mas, masalah ini telah berlangsung tujuh tahun secara berturut-turut. Tapi hingga sekarang tak sedikitpun Pak Basori tersentuh hukum,” terangnya kepada dutanews baru-baru ini.
Bahkan anehnya lagi lanjut sumber ini, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri beserta Inspektorat Lampung Selatan terkesan pembiaran, atas adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan Kades Basori ini.
“Masa iya to mas, Kejaksaan dan Inspektorat Lampung Selatan tidak mengetahui dugaan ini, kayaknya agak aneh,” ledeknya, sembari meminta kepada dutanews untuk merahasiakan identitasnya.
Dihubungi via panggilan WhatsAppnya, Kepala Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, Basori membantah tuduhan tersebut.“Ga ada dinda, itu hanya ada-adanya masyarakat saja yang tidak suka dengan saya,” terangnya kepada dutanews, Senin (14/10/2024).
Pimpinan pucuk desa ini menjelaskan, sejak awal kali pertama dana desa dikucurkan pada tahun 2020 dan hingga sekarang, Basori mengaku telah merealisakan anggaran pemerintah pusat tersebut sesuai kegunaan.
“Jika tidak percaya, cek di Inspektorat dinda. Kami ini setiap tahun diperiksa.! Dan hingga saat ini tidak ada temuan penyimpangan di Desa Sidoreno,” ungkapnya Basori tegas. (Red)