
Lampung Selatan, dutanews.id. – Dugaan pemberian upah gaji/per-bulan sebesar Rp. 1,8 juta oleh PT. Prima Surya AkuaKultur (PSA) terhadap para pekerjanya, diprediksi bakal menerima “Sanksi” berat.
“Jika memang terbukti benar, maka sanksi berat PT. PSA yaitu berupa denda hingga pidana,” ujar Praktisi Hukum Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Nukman Amsya SE. MM., kepada dutanews, Jum’at (11/4/2025).
Alasannya sambung Nukman, berdasarkan UU Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan No 6 Thn 2023 Pasal 88E Ayat (2) Jo PP No 51 Thn 2023 tentang pengupahan Pasal 23 Ayat (3), pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya dibawah ketentuan UMP dan UMK/Kota diwilayah tersebut.
Sebab tambah Nukman, jika hal ini tetap tidak diindahkan maka pengusaha tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai UU Cipta Kerja No 6 Thn 2023 Pasal 185, merupakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan atau paling banyak Rp400 juta.
“Artinya, jika memang benar dugaan tersebut dilakukan, maka PT. PSA bisa telah diduga melanggar norma Ketenagakerjaan atas pemberian upah dibawah Ketentuan UMK,” jelasnya.
Pria yang pernah menjabat Kabid Pengawasan dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di era Rycko Menoza ini berharap, pegawai Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Lampung untuk gerak cepat melakukan pemeriksaan secara khusus kepada PT. PSA dan para pekerjanya.
Hal ini sebagaimana mengacu pada UU Pengawasan Ketenaga Kerjaan No 3 Thn 1951 Jo PP No. 1 Thn 2020 yang menjadi kewenangan Wasnaker Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan khusus, tujuannya guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak para pekerja dari PT. PSA.
“Dalam hal ini Wasnaker tidak perlu menunggu ada yang melapor, sebab informasi dari media merupakan salah satu laporan yang harus ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Manager PT. Prima Surya AkuaKultur Hary Susatyo beserta Asistennya yakni Egy, hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas adanya dugaan tersebut. Diinformasikan, bahwa keduanya sengaja bahkan berulangkali dihubungi keduanya terkesan cuek berasa “Bak Kebal Hukum”.
Dugaan prilaku masabodo itu dilakukan, lantaran keduanya diinformasikan memiliki “Backing” serta memiliki dengan Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan.
Diketahui PT. PSA yang berdiri pada Februari 2023 lalu, sebuah perusahaan budidaya udang jenis vaname ini menggunakan lahan tanah dan bangunan milik PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) setelah PT. CPB bangkrut, yang terletak di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Sebelumnya, lahan dan bangunan tersebut digunakan oleh CV. Horas Sumber Rezeki yang akhirnya ditutup, karena melakukan hal yang sama yaitu membayar upah gaji karyawannya di bawah ketentuan UMK Lampung Selatan. (Red)