KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat menjadi perhatian publik.
Pemkab menegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan mengacu pada aturan pemerintah pusat serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah agar pembayaran tetap berjalan stabil dan berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, dalam aturan tersebut pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebijakan penggajian dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
“Besaran gaji harus dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah supaya pembayaran dapat dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Wahidin usai rapat persiapan anggaran tahun 2026 di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu berdampak langsung terhadap beban anggaran daerah. Jika sebelumnya pembiayaan tenaga honorer berasal dari berbagai sumber seperti BOS, BOK, maupun BLUD, kini seluruh pembayaran gaji menjadi tanggung jawab APBD.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diperkirakan harus menyiapkan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji sebanyak 5.792 PPPK Paruh Waktu.
Jumlah tersebut meningkat cukup besar dibandingkan alokasi anggaran tenaga honorer atau THLS pada tahun 2025 yang berada di kisaran Rp41 miliar.
“Karena status mereka sekarang sudah menjadi ASN, maka seluruh pembiayaan gaji dibebankan kepada APBD daerah,” jelas Wahidin.
Terkait nominal penghasilan, Pemkab menyebut besarannya berbeda-beda sesuai kategori pegawai. Untuk PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan, gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan.
Sementara bagi tenaga teknis lainnya, penghasilan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima ketika masih berstatus tenaga non-ASN.
Selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh sejumlah fasilitas perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan hari keagamaan.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan masih melakukan penyempurnaan kebijakan agar sistem penggajian tetap memperhatikan aspek keadilan bagi pegawai, namun tetap realistis terhadap kondisi keuangan daerah.
Menurut Wahidin, keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan belanja pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.(RKA)
