Berita  

Pemkab Lampung Selatan Siap Tindaklanjuti Temuan BPK pada Pemeriksaan LKPD 2025

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerima hasil pemeriksaan interim dan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kegiatan exit meeting yang berlangsung di ruang kerja bupati, Selasa (5/5/2026), sekaligus menandai selesainya proses audit yang telah berjalan selama 30 hari sejak awal April 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas dan kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah sebelum diterbitkannya opini resmi BPK terhadap LKPD Tahun 2025.

Ketua Tim Pemeriksa BPK, Syarif Hidayat, menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan ke depan.

Beberapa poin yang disoroti antara lain penguatan sistem perpajakan daerah berbasis digital, optimalisasi retribusi daerah yang masih dilakukan secara tunai, hingga peningkatan ketelitian dalam pelaksanaan belanja modal fisik seperti pembangunan gedung dan infrastruktur jalan.

Selain itu, efektivitas sistem informasi pemerintahan juga menjadi perhatian agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih terintegrasi, akurat, dan transparan.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK akan segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

Menurut Egi, sejumlah poin terkait pendapatan daerah, sistem retribusi, hingga evaluasi kerja sama agrowisata akan menjadi fokus pembenahan pada tahun ini.

“Masukan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Egi.

Ia menambahkan, langkah tindak lanjut tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Selain itu, Pemkab Lampung Selatan juga akan melakukan penyesuaian terhadap sistem SIPD, khususnya terkait pengelolaan honorarium agar selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Egi telah meminta Sekretaris Daerah bersama seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan secara berkala guna menjaga kualitas tata kelola keuangan dan mempertahankan standar opini terbaik atas laporan keuangan daerah.(RKA)

Bagikan :