Lampung Selatan, DutaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan posisi tegasnya dalam penyelesaian sengketa lahan 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang terdampak proyek Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Bupati Radityo Egi Pratama menyatakan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat secara legal. Salah satu langkah nyata yakni pengiriman surat resmi kepada Dirjen Planologi Kehutanan KLHK RI untuk permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial, sesuai skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Pemkab Lampung Selatan berkomitmen memastikan hak warga terpenuhi tanpa mengabaikan aturan hukum,” tegas Bupati Egi dalam audiensi di Aula Krakatau, Rabu (1/10/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022, yang menguatkan hak warga atas kompensasi lahan. Pemerintah kini fokus menuntaskan aspek administratif di tingkat kementerian agar proses pembayaran segera terealisasi.
Situasi audiensi sempat memanas ketika Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menertibkan salah satu ormas yang dianggap tidak memiliki kapasitas hukum dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tindakan itu
diambil demi menjaga jalannya dialog tetap kondusif.
“Proses ini harus bersih dari tekanan dan intervensi. Laporkan bila ada yang mengaku kuasa hukum tanpa dasar,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari BPN Lampung Selatan. Kepala BPN Seto Apriyadi memastikan pendampingan hingga pembayaran ganti rugi terealisasi, dengan estimasi penyelesaian maksimal tujuh bulan setelah proses kementerian rampung.
Audiensi turut dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, dan Kajari Suci Wijayanti – menunjukkan keseriusan lintas sektor menyelesaikan persoalan secara transparan dan berkeadilan.
Langkah terkoordinasi ini menjadi bukti bahwa Pemkab Lampung Selatan hadir melindungi warganya, menegakkan hukum, serta menutup ruang bagi pihak yang mencoba memanfaatkan konflik. (**)
