LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat kesiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pendampingan bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
Pendampingan tersebut berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/7/2026), dengan fokus pada pemahaman indikator penilaian serta penguatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.
Empat perangkat daerah yang mengikuti kegiatan tersebut yakni RSUD Bob Bazar Kalianda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk memastikan seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian memiliki kesiapan yang optimal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memfasilitasi kegiatan pendampingan tersebut.
Menurutnya, pendampingan diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah mengenai perkembangan dan ketentuan terbaru dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Dengan pemahaman yang baik, setiap perangkat daerah diharapkan dapat segera melakukan tindak lanjut terhadap aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Harapan kami, tahun ini Lampung Selatan bisa memperoleh predikat sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi. Semua tentu bergantung pada komitmen Bapak dan Ibu. Jika apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik, insyaallah hasilnya akan maksimal,” ujar Dodik.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, menegaskan bahwa penilaian Ombudsman tidak semata-mata harus dipandang sebagai target administratif.
Menurutnya, proses penilaian tersebut merupakan instrumen evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan regulasi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penilaian bukan satu-satunya tujuan kita. Yang terpenting adalah bagaimana apa yang kita kerjakan selaras dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Edy.
Edy juga menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Pasalnya, capaian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan merupakan akumulasi dari kinerja masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antarpihak untuk memastikan seluruh indikator pelayanan dapat dipenuhi secara optimal, tidak hanya dalam menghadapi penilaian, tetapi juga dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari.
Melalui pendampingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian dapat semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Lebih dari sekadar mengejar predikat, proses tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan serta kepuasan masyarakat
