LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Polemik pembangunan Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan, Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kembali mencuat.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp23 miliar tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan sejumlah media online terkait dugaan penggunaan material batu lama dan tanah urug yang diduga berasal dari sumber ilegal.
Hasil penelusuran dutanews.id., alat berat jenis excavator yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitasi tanggul sepanjang sekitar delapan kilometer tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Dari hasil investigasi di sekitar lokasi, tim menemukan sejumlah panel water tank atau tangki berkapasitas sekitar 500 liter yang tertutup terpal warna hitam dan berada tidak jauh dari kantor PT. Tirta Indo Karya selaku pelaksana pekerjaan.
Tak hanya itu, tim juga menemukan sejumlah jeriken kosong berukuran sekitar 35 liter yang berada di sekitar tangki. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa wadah tersebut digunakan untuk memindahkan atau mengangkut solar ke lokasi operasional alat berat.
Sorotan terhadap proyek tersebut tidak berhenti pada dugaan penggunaan BBM subsidi. Akan tetapi, adanya pekerjaan pemasangan kawat bronjong yang diduga tidak diawali dengan pemasangan lapisan Lean Concrete (LC).
Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul solar yang berada di sekitar lokasi. Namun, ia membenarkan bahwa dalam pemasangan kawat bronjong tidak dilakukan pemasangan lapisan LC terlebih dahulu.
“Mengenai asal-usul solar ini saya tidak tahu-menahu dari mana sumbernya. Kalau untuk pemasangan kawat bronjong, memang benar kami hanya menggunakan tiang pancang,” ujarnya kepada dutanews.id, baru-baru ini, yang sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Pusat PT. Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, membantah dugaan penggunaan solar subsidi tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. “Gak ada mas, itu kata siapa,” jawabnya.
Ia menegaskan, sejak awal pekerjaan pihak perusahaan menggunakan solar industri yang dibeli secara legal dan memiliki dokumen resmi.
“Sejak awal kegiatan kami menggunakan solar industri yang dibeli secara legal, dan kami punya dokumen-dokumen resminya,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai alasan tidak dilakukannya pemasangan lapisan LC sebelum pemasangan kawat bronjong, Tjakra meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada pihak teknis.
“Jangan tanya saya mas, tanyakan kepada teknisnya,” ujarnya, tanpa menyebutkan siapa tenaga teknis yang dimaksud.
Diketahui, proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan memiliki panjang sekitar delapan kilometer. Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Mesuji Sekampung.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Tirta Indo Karya, dengan konsultan supervisi PT. Rayakonsult KSO PT. Bina Buana Raya.
Dikutip dari pemberitaan Radar Lampung Online dan InfoBerita.com, proyek dengan Nomor Kontrak HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan material batu lama serta material tanah urug yang diduga ilegal.
Dengan munculnya temuan terbaru mengenai dugaan penggunaan BBM subsidi dan metode pemasangan bronjong tanpa lapisan LC, proyek bernilai sekitar Rp23 miliar tersebut kembali menjadi perhatian dan membutuhkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. (HB)
