Berita  

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Kesiapan Implementasi LLTT untuk Wujudkan Sanitasi Berkelanjutan

LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung serta Kementerian Pekerjaan Umum memperkuat komitmen dalam mempercepat penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan masyarakat.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut melibatkan pemerintah pusat melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, organisasi perangkat daerah terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan.

FGD menjadi forum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus merumuskan langkah strategis agar implementasi LLTT di Lampung Selatan dapat dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, mengatakan pengelolaan lumpur tinja merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.

“Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan hingga pengolahan lumpur tinja dilakukan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, peserta membahas sejumlah aspek strategis yang diperlukan untuk mendukung kesiapan implementasi LLTT. Pembahasan mencakup penyempurnaan dokumen kebijakan, penguatan kelembagaan dan pola kerja sama, peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan strategi komunikasi publik.

Sejumlah kesepakatan juga dihasilkan sebagai langkah tindak lanjut. Salah satunya pemanfaatan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu dasar pelaksanaan proyek percontohan LLTT.

Selain itu, dilakukan percepatan penyelesaian Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati, serta penguatan koordinasi terkait kerja sama dengan UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

Hasil survei terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar juga akan dimanfaatkan sebagai basis data awal calon pelanggan LLTT. Data tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan sistem pelayanan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, para pihak juga menyepakati penyusunan materi komunikasi publik berupa video sosialisasi. Materi tersebut diharapkan dapat membantu memberikan edukasi mengenai pentingnya pengelolaan lumpur tinja yang aman, terjadwal, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan FGD ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar pelaksanaan berbagai tindak lanjut oleh masing-masing pihak sesuai tugas dan kewenangannya.

Melalui pendampingan dan penguatan koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama BPBPK Provinsi Lampung dan Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan dapat memastikan implementasi LLTT berjalan secara optimal.

Penerapan layanan tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem sanitasi permukiman, mencegah pencemaran lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan air limbah domestik, serta memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Lampung Selatan.

Implementasi LLTT juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem sanitasi yang lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Bagikan :