Berita  

Bupati Egi Apresiasi PTPN I Buka Ruang Penyelesaian Damai Kasus Mbah Mujiran

LAMPUNG SELATAN — Upaya penyelesaian perkara hukum yang menjerat Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) mulai menemukan titik terang.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I selaku pihak pelapor menyatakan kesediaannya membuka ruang penyelesaian secara damai. Kesediaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya mencari penyelesaian perkara yang tetap mengedepankan aspek hukum sekaligus mempertimbangkan nilai kemanusiaan.

Peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif selanjutnya akan dibahas dalam sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.

Perkembangan tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).

Bupati Egi mengatakan, terbukanya ruang penyelesaian damai merupakan hasil koordinasi dan komunikasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurutnya, Kejati Lampung turut mendorong proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan nilai kemanusiaan.

“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” ujar Egi.

Kesediaan PTPN I untuk menempuh jalur damai tersebut disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas Bupati Lampung Selatan pada Jumat malam (22/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak PTPN I menyatakan dukungan terhadap upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice bagi Mujiran.

Bupati Egi mengakui proses menuju kesepakatan tersebut tidak berlangsung mudah. Pada tahap awal, PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset negara.

Namun, setelah kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mujiran disampaikan secara menyeluruh dalam proses mediasi, pertimbangan kemanusiaan kemudian menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam mencari jalan keluar.

Egi mengapresiasi sikap seluruh pihak yang telah membuka ruang dialog dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti menegaskan bahwa upaya penyelesaian melalui restorative justice sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, namun pada saat yang sama perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum,” kata Suci.

Ia menjelaskan, ruang untuk penyelesaian secara damai sebenarnya telah diupayakan sejak awal proses perkara. Namun, upaya tersebut sempat menghadapi kendala karena adanya ketentuan internal perusahaan yang harus dipenuhi.

“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan tengah melakukan koordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan terkait upaya penangguhan dan pengalihan penahanan terhadap Mujiran.

“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” jelas Suci.

Sebelumnya, Bupati Egi juga mengunjungi kediaman Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu siang (23/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mujiran.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama proses hukum berlangsung, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang tengah menantikan penyelesaian perkara dan kepulangan Mujiran.

Terbukanya ruang penyelesaian damai tersebut menjadi langkah positif dalam upaya mencari penyelesaian perkara yang tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus memberikan ruang bagi pendekatan keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.

Bagikan :