LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menurunkan Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) ke lokasi proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung – Way Sulan, Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Yespi Cory, melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH, Rudi Yunianto, mengatakan tim tersebut rencananya turun ke lokasi dalam waktu dekat.
“Insyaallah, minggu depan, tepatnya pada Senin (21/9/2026), tim akan turun ke lokasi proyek tersebut,” ujar Rudi melalui pesan WhatsApp, kepada dutanews baru-baru ini.
Menurutnya, penurunan tim dilakukan menyusul persoalan penggunaan tanah urug yang disebut berasal dari sumber yang belum memiliki kelengkapan perizinan.
Sebelumnya, jelas Rudi, DLH Lampung Selatan telah meminta agar kegiatan terkait sumber material tersebut dihentikan sementara. Namun, instruksi tersebut belum sepenuhnya diindahkan oleh PT Tirta Indo Karya selaku pelaksana proyek.
Karenanya, tambah Rudi, hasil kroscek DLH Lampung Selatan di lapangan belum lama ini menemukan adanya persoalan terkait dokumen perizinan sumber material tanah urug yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek, yang belum mengantongi izin lengkap.
“Nah, meski sudah kami tegaskan agar kegiatan dihentikan sementara, tapi hingga kini peringatan itu tidak diindahkan oleh PT Tirta Indo Karya,” katanya.
Ia menjelaskan, Tim Gakda yang akan turun ke lokasi melibatkan empat organisasi perangkat daerah (OPD), yakni DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Selatan.
“Tim yang melibatkan empat OPD Lampung Selatan ini adalah Tim Penegak Perda (Gakda), yang nantinya akan mengambil tindakan tegas atas penggunaan tanah urug yang diduga berasal dari sumber ilegal tersebut,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, DLH Lampung Selatan sebelumnya melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi quarry tanah yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan material proyek.
Sedikitnya terdapat lima lokasi quarry yang tersebar di Desa Beringin Kencana, Desa Banyumas, dan Desa Way Gelam. Lokasi-lokasi tersebut disebut digunakan sebagai sumber tanah timbun untuk proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.
Selain itu, DLH Lampung Selatan juga menyebut adanya sejumlah dokumen perizinan yang perlu dilengkapi, termasuk dokumen terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.
Karena itu, status legalitas masing-masing lokasi quarry perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi dari instansi berwenang.
Untuk diketahui, proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan merupakan pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Mesuji Sekampung yang dikerjakan PT Tirta Indo Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp23,99 miliar dan masa pelaksanaan 180 hari kalender. (HB)
