Berita  

Penerimaan Pajak dan Retribusi Lamsel Capai 53,55 Persen, Lampaui Target Triwulan II

LAMPUNG SELATAN — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan mencatat capaian positif dalam realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi hingga Triwulan II Tahun 2026.
Hingga 7 Juli 2026, realisasi penerimaan telah mencapai 53,55 persen, melampaui target Triwulan II yang ditetapkan sebesar 40 persen.
Capaian tersebut antara lain ditopang penerimaan dari sejumlah sektor pajak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengatakan target pendapatan daerah pada 2026 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Target pendapatan tahun 2026 meningkat dari Rp250 miliar pada 2025 menjadi Rp262 miliar atau bertambah sekitar Rp12 miliar,” kata Iwan, Selasa (14/7/2026).
Untuk menjaga capaian tersebut hingga akhir tahun, BPPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan daerah.
Salah satunya melalui pemberian penghargaan kepada lima kecamatan, lima desa/kelurahan, serta tiga UPTD pelayanan pajak yang mencatat kinerja terbaik dalam realisasi PBB-P2.


Selain itu, pemerintah daerah juga menjalankan program Gerakan ASN Pelopor Pajak. Melalui program tersebut, ASN yang memiliki objek pajak di wilayah Lampung Selatan didorong untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk keteladanan aparatur sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Di sektor pajak kendaraan bermotor, BPPRD juga berkoordinasi dengan UPTD Pendapatan Wilayah II Samsat melalui program keringanan pajak berupa pembebasan denda keterlambatan dan pengurangan pokok tunggakan PKB yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.


Upaya peningkatan penerimaan turut dilakukan melalui digitalisasi layanan. BPPRD terus mendorong penggunaan sistem pembayaran daring serta aplikasi Cek Pajak Lampung Selatan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB pada 2026 menjadi salah satu komponen yang turut berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan penerimaan pajak kendaraan.


BPPRD Lampung Selatan berharap berbagai strategi tersebut dapat menjaga kinerja penerimaan daerah hingga akhir tahun sekaligus memperkuat kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan.

Bagikan :