LAMPUNG SELATAN — DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lampung Selatan, Kamis (9/7/2026).
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua. Turut hadir Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Lampung Selatan.
Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diberikan setelah melalui tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus pelaksanaan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Melalui persetujuan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan APBD 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara yang akan dituangkan dalam rancangan APBD.
Dengan disampaikannya KUA dan PPAS tersebut, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan sesuai mekanisme penyusunan anggaran daerah.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan kebijakan keuangan daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua lembaga tersebut diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran guna mendukung kesinambungan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.
