LAMPUNG SELATAN — Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adi Satwa, Kamis (30/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair yang berdampak pada lingkungan permukiman warga Dusun Toyibah, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, mengatakan sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan pengelolaan limbah perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya terkait dugaan pelanggaran penanganan limbah dan menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu akibat pembuangan limbah oleh vendor PT Ciomas,” ujar Yuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Komisi III menemukan adanya kerusakan pada fasilitas pengolahan limbah perusahaan. Kondisi tersebut menyebabkan fasilitas penampungan tidak dapat berfungsi secara optimal sehingga perusahaan menyerahkan pengangkutan limbah lumpur kepada pihak ketiga atau vendor.
Dalam perkembangannya, limbah yang ditangani pihak ketiga tersebut diduga dibuang ke kawasan permukiman warga Dusun Toyibah. Kondisi tersebut kemudian memicu keresahan masyarakat dan menjadi perhatian DPRD serta pemerintah daerah.
Yuti mengatakan persoalan antara pihak perusahaan dan warga telah dimediasi dan menghasilkan kesepakatan. Meski demikian, DPRD tetap akan melanjutkan proses pengawasan melalui rapat dengar pendapat (hearing) dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Hearing tersebut akan membahas kronologi kejadian, mekanisme pengelolaan limbah, tanggung jawab pihak perusahaan maupun vendor, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Yuti menegaskan DPRD masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel limbah yang telah diambil dari lokasi. Hasil pengujian tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Yang sudah dipastikan, PT Ciomas Adi Satwa telah memutuskan kerja sama dengan vendor yang menangani limbah tersebut. Untuk sanksi, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.
Proses pengujian sampel diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari. DPRD bersama DLH selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui hearing dan tindak lanjut hasil uji laboratorium, DPRD Lampung Selatan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif sekaligus memastikan pengelolaan limbah perusahaan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
