Berita  

DPRD Lamsel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, KUPA-PPAS Disampaikan dalam Paripurna

LAMPUNG SELATAN — DPRD Kabupaten Lampung Selatan mulai memasuki tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Tahapan tersebut ditandai dengan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD, Rabu (5/8/2026).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD. Hadir pula Bupati Lampung Selatan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Erma Yusneli menyampaikan bahwa penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penganggaran daerah.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Erma menekankan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik selama tahun anggaran berjalan.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erma.


Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 juga menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta prioritas program pemerintah yang mengalami perubahan selama pelaksanaan tahun anggaran.
Selanjutnya, dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD tersebut akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Hasil pembahasan akan menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan dan persetujuan berikutnya.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap proses pembahasan perubahan anggaran dapat berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah, mendukung pelayanan publik, serta menunjang keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Bagikan :