LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi dibentuk dan ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice (KRJ).
Penetapan tersebut, secara langsung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, yakni. Nanang Sigit Yulianto, yang di dampingi Kepala Kejari Kalianda, Lamsel. Dwi Astuti Beniyati dan Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto, di kantor Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lamsel, pada Rabu (9/3/2022).

Tujuan dari penetapan ini guna memberikan kepastian hukum, serta kepastian keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat. Kemudian menariknya lagi, penetapan ini kali pertama, dilakukan diLamsel yang diberi nama Kampung Khagom Mufakat, dengan menandatangani prasasti penetapan.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Kepala Kejati Lampung, Asnawi, Kepala Lapas Kelas II Kalianda, Tetra. Selanjutnya, Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, Sekdakab Lamsel, Thamrin, Camat Natar Rendi Eko Supriyanto, Kepala Desa Hajimena Suhaimi Abu Bakar, serta Para Tokoh Agama, Masyarakat, Adat Desa Hajimena.
Kejari Kalianda, Lamsel. Dwi Astuti Beniyati melaporkan, pembentukan KRJ berawal dari adanya kasus tindak pidana ringan yang di lakukan masyarakat sekitar dengan penyelesaian masalah sejalan dengan proses RJ.
“Pembentukan KRJ di Desa Hajimena ini bermula adanya kasus pidana pasal 351 tentang tindak penganiayaan ringan, yang berujung damai dan memohon kejari untuk menjadi fasilitator perdamaian tersebut,” jelas Dwi Astuti.
Dwi Astuti menyebut, tentang pemberhentian penuntutan pengadilan dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan secara selektif hingga proses penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan proses RJ.
“Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian dibawah 2.5 Juta, tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana adalah tidak lebih dari lima tahun,” papar Dwi Astuti.
Sementara, Kepala Kejati Provinsi Lampung Nanang Sigit yang juga membuka secara resmi acara tersebut mengatakan, pembentukan Kampung RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Antara korban, pelaku dan masyarakat ini bisa menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara musyawarah kekeluargaan”, ujar Nanang Sigit.
Menurutnya, dengan adanya Kampung RJ khagom mufakat dapat menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum serta taat hukum di wilayah Kab.Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung.
“Penegakan hukum dengan adanya Kampung RJ upaya kita bersama untuk menghasilkan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat. Serta saya berharap mudah-mudahanan akan menginspirasi wilayah lain di Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung untuk membentuk Kampung RJ,” ungkapnya.
Pada Kesempatan yang sama, bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyambut baik kegiatan pembentukan kampung RJ dengan harapan
berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat.
“Harapan kita semua, dengan dibentuknya kampung RJ Khagom mufakat ini, akan berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat, dan sekaligus sebagai solusi alternatif pemecahan masalah yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan di luar Pengadilan,” jelas Nanang.
Nanang juga berharap, inisiasi yang dilakukan oleh Kejari Lamsel dengan membentuk Kampung Restorative Justice tidak hanya berhenti di desa Hajimena.
“Ini merupakan yang pertama kali dibentuk di Desa Haji Mena Kecamatan Natar dan mudah-mudahan ke depannya akan terbentuk kampung-kampung Restorative Justice lainnya di Kabupaten Lampung Selatan,” harapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Hajimena yang pada hari ini menjadi Desa pertama dibentuknya Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat, agar dalam penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan dengan melibatkan pihak kejaksaan sebagai penengah dalam penyelesaian masalah. “Saya optimis Kampung Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas,” tegas Nanang. (DH)