Berita  

Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Gelar Sosperda Nomor 2 Tahun 2015 Di Kecamatan Candipuro.

LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID. – AnggotaDPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Dusun I Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lamsel, pada Senin (14/2/2022)

Ketua Komisi II DPRD Lamsel Edi Waluyo mengatakan, tujuan Sosper ini menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal diwilayah Kecamatan Candipuro, untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Intinya, agar masyarakat terbebas dari kerumunan sampah dan bisa mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih,” ujarnya.

Didalam Sosperda itu tak hanya mengatur soal larangan warga membuang sampah sembarangan, bahkan pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat agar sampah-sampah yang ada saat ini untuk didaur ulang kembali. “Harapannya, sampah-sampah tersebut bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

Menurutnya, sejauh ini sampah masih menjadi permasalan yang di hadapi masyarakat dan sangat mempengaruhi esttetika, kenyamanan dan kebersihan, selain itu juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

“Yang jelas, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu, oleh karenanya Sosperda yang telah dilaksanakan ini masyarakat dapat paham dan mengerti,” pungkas Poltisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (Habibi)

Bagikan :