LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – Guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, maka diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan (Lamsel) M Akyas, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, di Dusun Hargo Makmur, Desa Purwotani Kecamatan Jatiagung, Lamsel pada Senin (14/2/2022)
Fraksi PKS ini mengatakan, Sosperda ini sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Itulah alasan Pemkab Lamsel, menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan dinas,” jelasnya.
Mengenai Sosperda ini, rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang sampah, mendaur ulang dan penanganan akhir sampah.
“Pada intinya dilakukan Sosperda ini saya berharap ada peran serta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkunggn dengan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, hadir aparatur desa setempat, diantaranya, kepala desa beserta jajarannya dan anggota BPD setempat. (Habibi)
