Berita  

Usai Bangunan Baru, Tim Gabungan Pemkab Lamsel Temukan Bangunan Lama PT. Woongsol Tak Berizin

Tim Gabungan Pemkab Lamsel Bersama HRD PT. Woongsol Saat Menggelar Rapat

Lampung Selatan, dutanews.id – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kembali menemukan dugaan pelanggaran PT. Woongsol Nature Indonesia, di Jalinsum KM 42 Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Tim Gabungan Pemkab Lamsel Saat Mengecek Bangunan Baru PT. Woongsol Tak Berizin

Tim menemukan kurang lebih seluas 5.500 meter persegi, gedung bangunan lama PT. Woongsol Nature Indonesia, diduga sejak tahun 2019 hingga kini belum mengantongi dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasubid PBB BPPRD Kabupaten Lampung Selatan Ridho mengatakan, dugaan bangunan tak berizin itu terdapat pada laporan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tidak singkron.

“Pada dokumen IMB dan PBB-P2 terdapat luas bangunan perusahaan tersebut angkanya tidak sama,” kata Ridho saat menggelar rapat bersama PT. Woongsol Nature Indonesia, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, berdasarkan dokumen IMB luas bangunan lama PT. Woongsol Nature Indonesia tercatat

seluas 14.000 meter persegi, sedangkan pada laporan PBB-P2 yakni tercatat seluas 6.500 meter persegi.

Bagikan :