“Jika dibandingkan antara kedua dokumen ini, maka ada selisih seluas 5.500 meter persegi pada bangunan lama tersebut,” jelas Ridho.
Oleh sebab itu, guna mengetahui kebenarannya Ridho bersama anggota tim lainnya meminta PT. Woongsol Nature Indonesia untuk memberikan “soft-copy” sertipikat kepemilikan tanah perusahaan.
“Untuk “soft-copy” sertipikat ini, kami beri waktu dua minggu untuk bisa diserahkan,” tegas Ridho.
Sementara itu dihadapan tim gabungan, Human Resource Development (HRD) PT. Woongsol Nature Indonesia Oktovie Herousa, bersedia mengindahkan peringatan tim tersebut.
“Terima kasih atas kesempatannya pak, secepatnya akan kami siapkan,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, DPM-PTSP, DLH dan BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, menemukan kurang lebih seluas 7500 meter persegi gedung bangunan baru PT. Woongsol Nature Indonesia tidak memiliki dokumen perijinan penambahan PBG.
Temuan bangunan bodong milik perusahaan modal asing tersebut meningkat dari sebelumnya, yang diketahui hanya seluas 2.000 meter persegi. (Iwn/Rka)
