Lampung Selatan, dutanews.id – PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI) tak hanya melakukan pelanggaran dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Saja.
Perusahaan asing asal Korea Selatan yang bergerak dalam bidang produksi dan ekspor komoditi agricultural raw ini kerap membuat ulah, yang merugikan masyarakat hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dutanews.Id., mencatat, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berlamat di Jalinsum KM 42 Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Sejak berdiri pada tahun 2014 hingga 2019, PT. Woongsol Nature Indonesia dengan sengaja tidak menyalurkan program CSR kepada warga masyarakat setempat.
