Human Resource Development (HRD) PT. Woongsol Nature Indonesia, Oktovie Herousa mengatakan, program CSR yang dicanangkan oleh pemerintah pusat barometernya tidak jelas.
“Nah, setahu saya tidak ada yang mengikat, pada intinya jika tidak memberikan CSR pihak perusahaan akan dipidana misalnya, ini kan tidak ada seperti demikian,” ucap Oktovie Herousa, dikutip dari Zona Lampung, Senin (11/11/2019) lalu.
Tak sampai disitu, sejak berdiri hingga saat ini PT. Woongsol Nature Indonesia kerap di demo warga setempat lantaran mencemari air sungai dan terjadinya polusi udara, yang mengakibatkan masyarakat menderita penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut.
Belum lagi diketahui, sawah seluas kurang lebih 3000 meter persegi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut tidak bisa digarap lantaran digenangi air limbah milik PT. Woongsol Nature Indonesia. Seperti yang terjadi saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPM-PTSP, DLH dan BPPRD Kabupaten Lampung Selatan
menemukan bangunan baru serta bangunan lama milik PT. Woongsol tidak memiliki dokumen perizinan, mirisnya lagi hal tersebut terjadi sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang.
Kendati beberapa permasalahan tersebut sampai ke meja anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, namun belum diketahui secara pasti siapa “Beking” perusahaan tersebut sehingga sampai sekarang kerap melakukan pelanggaran. (Iw/Rk)
