Lampung Selatan, Dutanews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat fondasi hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemkab menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Kamis (25/9/2025).
Sebanyak 30 perusahaan mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Bimtek menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sariyo, S.Sos, yang memberikan panduan penyusunan aturan kerja sesuai ketentuan perundangan.
Kepala Disnakertrans Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan, banyak persoalan hubungan kerja muncul karena belum adanya PP atau PKB sebagai dasar hukum bersama. “Hingga September 2025, kami masih menangani mediasi di 20 perusahaan. Padahal, dengan adanya PP dan PKB, potensi konflik bisa ditekan karena semuanya sudah memiliki landasan yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum di dunia kerja bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pengusaha. “Ketika hubungan industrial harmonis, iklim investasi ikut tumbuh. Inilah yang ingin kita wujudkan di Lampung Selatan,” kata Badruzzaman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan suasana kerja yang nyaman dan produktif. “Komunikasi dua arah itu penting. Kita ingin hubungan perusahaan dan pekerja tidak kaku, tapi tetap profesional dan saling memahami,” ujarnya.
Supriyanto juga menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan program pembangunan daerah. Menurutnya, hubungan kerja yang solid akan mendukung keberhasilan program unggulan seperti Agro Eduwisata, yang tengah digarap Pemkab sebagai penggerak ekonomi dan investasi lokal.
“Iklim kerja yang kondusif akan menarik investasi dan membuka peluang baru bagi masyarakat. Kita ingin Lampung Selatan dikenal bukan hanya sebagai daerah produktif, tapi juga ramah bagi dunia usaha,” pungkasnya. (**)
