LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Dugaan penggunaan solar subsidi serta material batu lama dan tanah urug yang diduga berasal dari sumber ilegal dalam pembangunan Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung-Way Sulan, mendapat perhatian Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, SH., SIK., MM., MSi., menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi proyek di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
“Makasih infonya, akan kami cek kebenarannya,” ujar Deddy melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan menurunkan tim dari Polres Lampung Selatan. “Ya, secepatnya tim turun ke sana,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi pidana terhadap PT Tirta Indo Karya, apabila dugaan tersebut terbukti, mantan Kapolres Lampung Utara itu, memilih belum memberikan pernyataan.
“Kan belum dicek, jadi belum bisa statement. Sabar yo, dicek dulu pelanggarannya ada atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung-Way Sulan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp23 miliar kembali menjadi sorotan.
Proyek sepanjang sekitar delapan kilometer yang tengah dikerjakan PT Tirta Indo Karya itu diduga menggunakan material batu lama dan tanah urug dari sumber yang belum diketahui legalitasnya. Selain itu, muncul dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat jenis ekskavator.
Berdasarkan hasil investigasi di sekitar lokasi, ditemukan sejumlah panel water tank atau tangki berkapasitas sekitar 500 liter yang ditutup terpal hitam dan berada tidak jauh dari kantor PT Tirta Indo Karya.
Tim juga menemukan sejumlah jeriken kosong berkapasitas sekitar 35 liter di sekitar tangki. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas pemindahan atau pengangkutan solar ke lokasi operasional alat berat.
Namun, Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, membantah dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.
“Gak ada mas, itu kata siapa,” jawab Tjakra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menegaskan, sejak awal pekerjaan perusahaan menggunakan solar industri yang dibeli secara legal dan dilengkapi dokumen resmi.
“Sejak awal kegiatan kami menggunakan solar industri yang dibeli secara legal, dan kami punya dokumen-dokumen resminya,” tambahnya.
Sementara terkait tidak dilakukannya pemasangan lapisan LC sebelum pemasangan kawat bronjong, Tjakra meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak teknis.
“Jangan tanya saya mas, tanyakan kepada teknisnya,” ujarnya, tanpa menjelaskan siapa tenaga teknis yang dimaksud. (HB)
