LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID. – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memperketat pengelolaan kebersihan lingkungan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan menegaskan, bahwa penerapan Perbup ini disertai dengan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya.
“Perbup ini bukan sekadar himbauan, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak, mulai dari kantor pemerintahan, fasilitas publik hingga kawasan usaha,” ujar Hendry, Minggu (15/3/2026).
Dalam aturan tersebut tambah Hendry, pemerintah menerapkan konsep ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah) serta standar sanitasi BKW (Bersih, Kering, Wangi) sebagai pedoman menjaga kebersihan lingkungan serta menerapkan strategi Bijak Kelola Sampah.
Dijelaskannya, Perbup tersebut juga menegaskan sejumlah larangan, di antaranya membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai maupun fasilitas umum, serta membakar sampah tanpa pengelolaan yang benar.
Tak hanya itu, setiap instansi dan fasilitas publik diwajibkan melakukan pemilahan sampah serta menyediakan tempat sampah terpilah guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
Lebih jauh dijelaskannya, sejalan dengan penerapan aturan tersebut, Pemkab Lampung Selatan juga mendorong masyarakat untuk aktif mengelola sampah melalui bank sampah, pengomposan, serta penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Hendry menegaskan, pihak yang melanggar ketentuan dalam Perbup tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus hingga penghentian sementara aktivitas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Jika tidak diindahkan, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat,” tegasnya. (RK)
