
Lampung Selatan, dutanews.id, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, menggelar rapat internal.
Rapat terkait permohonan Nota Kesepakatan bersama dalam rangka Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini berlangsung, di Aula Krakatau Bupati setempat, Jumat (14/6/2024).
Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman mengungkapkan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan memastikan hak-hak pekerja Imigran terpenuhi dengan baik.
“Pada rapat tersebut kami membahas mengenai setiap poin yang ada dalam draft kerja sama yang akan disepakati,” ujar Badruzzaman.
Bahkan lanjut Badruzzaman, termasuk di dalamnya mengenai layanan yang dibutuhkan oleh pekerja migran, seperti bantuan hukum, pelatihan keterampilan, dan dukungan kesejahteraan.
“Kerja sama yang kita laksanakan dalam rangka untuk lebih mempererat kerja sama yang sudah ada,” ucapnya.
“Selain itu kita pasti sudah ada aturan sendiri yang mengatur tentang tupoksi masing-masing. Hari ini akan kita bahas bersama,” tambahnya lagi.
Sementara itu Kepala BP3MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, S.I.P., M.Si, berharap dengan terjalinnya kerja sama ini kedua belah pihak dapat terus berkolaborasi dengan baik.
Dengan begitu, para pekerja migran dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, karena telah mendapatkan jaminan mengenai perlindungan dan hak-hak mereka.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, kita dapat bersinergi dan kolaborasi lebih intens, setelah MoU disepakati. Harapannya, ini akan menjadi lebih baik lagi untuk membahas kesepakatan ini, kami sudah membawa tim yang lengkap juga,” kata Gimbar. (Hb)