Berita  

Bupati Egi Tegaskan Penegakan Tata Kelola Desa Harus Transparan dan Taat Hukum

Lampung Selatan, Dutanews.ID Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi perwakilan masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, yang melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa setempat,

Audiensi yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Selasa (23/9/2025) itu dihadiri unsur Forkopimda, Inspektorat Kabupaten, dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hara (MPH) menyampaikan sejumlah temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahrudin, termasuk indikasi pemotongan hak aparat desa sejak tahun 2022.

Ketua MPH, Ridwan Kusuma, mengatakan bahwa laporan serupa telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Inspektorat, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Karena itu, warga memilih menemui langsung Bupati untuk meminta kejelasan dan langkah tegas.

“Kami membawa data dan bukti pendukung. Harapan kami, pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Ridwan di hadapan Bupati.

Menanggapi hal itu, Bupati Egi menyatakan apresiasinya terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, kontrol publik merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
“Saya berterima kasih atas sikap kritis masyarakat. Itu tandanya warga kita peduli terhadap tata kelola pemerintahan. Namun, semua laporan akan kami proses sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Egi menjelaskan, sesuai peraturan daerah, kepala desa wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepada Bupati melalui camat. Bila kewajiban itu diabaikan, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi administratif.

“Jika laporan tidak disampaikan dan teguran tidak direspons dalam waktu yang ditentukan, pemerintah bisa mengambil langkah lanjutan, termasuk pemberhentian sementara,” jelasnya.

Meski membuka peluang sanksi tegas, Bupati muda tersebut tetap mengimbau agar masyarakat menjaga situasi desa tetap aman dan kondusif selama proses hukum berjalan.

“Jangan sampai persoalan ini memecah masyarakat. Aspirasi sudah diterima, kami pastikan penanganannya objektif dan transparan. Mari kita kawal bersama dengan cara yang tertib dan sesuai hukum,” kata Egi menutup pertemuan. (**)

Bagikan :