Berita  

Dugaan Korupsi Dana Desa Mencuat di Kecamatan Palas, Kades Tanjung Sari, Akui Simpangkankan DD Sebesar Rp. 200 Juta.

LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Setelah sebelumnya mantan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial AS (45), bersama Sekretaris Desanya, IS (36), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, kini dugaan serupa kembali menjadi perhatian.
Kali ini, menyeret Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, berinisial JWO. Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh DUTANEWS.ID, dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tersebut nilainya mencapai sekitar Rp200 juta.
Bahkan menariknya lagi, penyalahgunaan anggaran tersebut telah diakui JWO yang tertuang dalam sebuah surat pernyataan tertulis tertanggal 31 Desember 2024.
Surat pernyataan yang ditandatangani bersangkutan dan dibubuhi meterai Rp10.000 serta stempel Pemerintah Desa Tanjung Sari, menyatakan kesediaan JWO untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Persoalan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut dibenarkan oleh Alim Perdana, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Sari.
“Iya, memang benar soal dugaan korupsi Dana Desa tersebut,” ujar Alim melalui sambungan WhatsApp, belum lama ini.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai hal itu, Alim memilih tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya membenarkan bahwa JWO disebut telah membuat pengakuan tertulis dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab.
“Baiknya jangan lewat telepon, Mas. Khawatir saya salah menjelaskan,” kata Alim singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Sari, JWO, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Pemerintah Desa Tanjung Sari, namun belum diperoleh keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut. (Pen)

Bagikan :