
Lampung Selatan, dutanews.id, – Dugaan pelanggaran terhadap tenaga kerja kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kali ini dilakukan PT. Prima Surya AkuaKultur yang beralamat di Jl. Trans Polri Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Perusahaan budidaya udang Vaname ini diduga membayar gaji karyawannya, di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepada dutanews.id., salah satu pekerja PT. Prima Surya AkuaKultur mengatakan, para pekerja yang bekerja diperusahaan tersebut pada setiap bulannya hanya menerima upah atau gaji sebesar Rp.1,8 juta.
“Gaji tersebut kami terima, sejak PT. Prima Surya AkuaKultur beroperasi tahun 2023 lalu hingga sekarang,” terangnya sembari mewanti agar identitasnya dirahasiakan, pada Rabu (9/4/2025).
Ditambahkannya, jumlah pekerja aktif diperusahaan tersebut saat ini perkirakan sebanyak 50 personel, yang terbagi beberapa item, diantaranya bagian Security, Laboratrium, Office Boy, Fider atau anak kolam serta Indoor dan Outdor.
“Untuk gaji pekerja bagian Security, Laboratrium dan Office Boy saya kurang paham bang, yang jelas untuk gaji bagian Fider, Indoor dan Outdor.!! Ya segitu,” sesalnya.
Menyikapi dugaan pelanggaran PT. Prima Surya AkuaKultur tersebut, sumber ini berharap kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat segera menindaklanjuti.
“Setelah adanya pemberitaan ini kami berharap Disnaker segera turun,! Sebab kami tidak berani kalau untuk melapor langsung,” pintanya.
Untuk diketahui, kegiatan PT. Prima Surya AkuaKultur menggunakan lahan tanah dan bangunan milik PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) setelah CPB mengalami bangkrut.
Tempat ini sebelumnya digunakan CV. Horas Sumber Rezeki yang akhirnya tutup, karena diduga telah membayar gaji pekerjanya tidak sesuai UMK.
Sementara itu Manager PT. Prima Surya AkuaKulturHary Susatyo, dihubungi pesan singkat Aplikasi WhatsAppnya meski dalam keadaan aktif, (centang dua) namun penanggung jawab perusahaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Red)