Berita  

Meski Milik Anggota Dewan, DLH Lamsel Siap Tindak Lanjut, IPAL Dapur MBG-SPPG Suak  Bermasalah.

LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Dugaan pelanggaran standar teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada dapur program Makan Bergizi Nasional (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan kian meluas. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Yespi Cory, secara tegas meminta pengelola dapur MBG-SPPG Suak, Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, segera melakukan pembenahan sistem IPAL.

“Secepatnya, pengelola dapur MBG-SPPG Suak harus memperbaiki IPAL-nya,” tegas Yespi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2026).

Tak hanya memberi peringatan, mantan Kadispora Lampung Selatan ini uga memastikan akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“InsyaAlloh, dalam waktu dekat kami akan turun untuk mengecek langsung,” tambahnya.

Yespi Cory membeberkan, data DLH Lampung Selatan mengungkap kondisi IPAL cukup memprihatinkan. Dari total 132 dapur MBG yang telah beroperasi di Lampung Selatan, hanya sekitar 40 dapur yang IPAL-nya memenuhi standar teknis. 

“Hasil kroscek kami, sekitar 70 persen IPAL belum sesuai standar,” ungkap Yespi.

Tak hanya itu, Ia juga menyoroti minimnya koordinasi dari pihak pengelola dapur MBG kepada DLH Lampung Selatan dalam pembangunan IPAL.

“Hingga saat ini mereka tidak pernah berkoordinasi dengan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Untuk diketahui, isu ini mencuat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian standar IPAL pada dapur MBG yang ditengarai milik dua anggota legislatif. 

Diantaranya, dapur MBG di Sidorejo I, Kecamatan Sidomulyo milik STJ (anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB), serta dapur MBG Suak, Desa Siring Jaha yang disebut milik FRZI (anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra).

Dikomfirmasi sebelumnya, Kepala SPPG Suak, Afiv Panca, mengakui sistem IPAL di dapur yang dipimpinnya belum berjalan optimal.

“Memang benar, namun permasalahan IPAL ini sudah kami sampaikan berulang kali ke mitra, tetapi belum ada tindak lanjut,” jelasnya.

Ia juga tidak membantah bahwa IPAL tersebut belum memenuhi standar teknis, namun dirinya menegaskan hal itu berada di luar kewenangannya.

“Untuk saat ini memang belum sesuai standar, tapi itu bukan kewenangan saya,” tandasnya. (HB)

Bagikan :