LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan saat ini mulai membenahi tata kelola informasi publik, tujuan dilakukan hal ini agar masyarakat tidak lagi menerima informasi yang tumpang tindih atau membingungkan.
Melalui kebijakan baru, seluruh perangkat daerah kini diminta menyampaikan setiap publikasi program melalui satu pintu di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Plt Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan koordinasi terpusat menjadi kunci dalam membangun komunikasi publik yang efektif. Dengan sistem ini, setiap informasi yang keluar telah melalui proses verifikasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur,” ujarnya saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Rabu (8/4/2026).
Menurut Hendry, peran Kominfo kini tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi rujukan utama komunikasi resmi pemerintah daerah. Di tengah derasnya arus informasi, pemerintah juga berupaya lebih sigap menghadapi penyebaran hoaks.
Untuk itu, Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat. Setiap informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi lebih awal, kemudian diklarifikasi bersama perangkat daerah terkait sebelum disampaikan ke publik.
“Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, lalu dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” jelasnya.
Selain pembenahan komunikasi, Pemkab Lampung Selatan juga tengah menyiapkan integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi “Halo Lamsel”. Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang mengakomodasi ratusan layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan administrasi.
Menariknya, seluruh aktivitas layanan dalam sistem tersebut nantinya dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data.
Sebagai konsekuensi dari integrasi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan agar terhubung dalam satu sistem yang sama, serta lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.
Hendry menekankan, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan dari pelaksanaan di lapangan, tetapi juga dari bagaimana informasi tersebut disampaikan dan dipahami oleh masyarakat.
“Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya.
Dengan sistem komunikasi satu pintu dan layanan digital terintegrasi, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan, serta merasakan langsung manfaat dari setiap program pembangunan yang dijalankan. (RKA)
