LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai mempertegas penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
Aturan ini tidak hanya menjadi imbauan, tetapi akan disertai langkah nyata di lapangan, termasuk pengawasan hingga sanksi bagi yang melanggar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Yespi Cory SH., MM., berjanji dalam waktu dekat segera menindaklanjuti aturan tersebut, melalui penerbitan surat edaran kepada berbagai instansi.
“Rencananya setelah Hari Raya Idul Fitri akan kami tindak lanjuti, salah satunya dengan melayangkan surat edaran,” kata Yespi Cory melalui pesan WhatsApp, Senin (16/3/2026).
Surat edaran itu nantinya ditujukan kepada lingkungan pemerintahan, sekolah-sekolah, hingga pemerintah desa di wilayah Lampung Selatan. “Tujuannya, untuk memperkuat penerapan kebijakan kebersihan serta mendorong kesadaran bersama dalam mengelola sampah secara bijak,” jelas Mantan Kadisporan Lampung Selatan tersebut.
Terpisah, Plt. Kepala Bidang Persampahan dan LB3 DLH Lampung Selatan, Muherwan Murod, SE., mengatakan, DLH Lampung Selatan sejauh ini, mulai memperkuat sarana pendukung kebersihan di lapangan.
Muherwan menyebutkan, terdapat ratusan kotak atau tong sampah telah ditempatkan di sejumlah titik strategis di Kota Kalianda.
“Tong sampah ini kami tempatkan di beberapa titik, terutama di jalan protokol kawasan perkantoran Pemkab Lampung Selatan, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” jelas Muherwan.
Selain itu, DLH juga mengoperasikan sekitar 20 armada dump truck pengangkut sampah yang didukung ratusan personel tenaga kebersihan. Para petugas tersebut bekerja setiap hari mulai pagi hingga sore hari, bahkan hingga malam jika diperlukan.
“Armada dan petugas kebersihan kami operasikan setiap hari untuk memastikan lingkungan tetap bersih,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, sebelumnya menegaskan bahwa Perbup Nomor 4 Tahun 2026 bukan sekadar imbauan.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak, mulai dari kantor pemerintahan, fasilitas publik hingga kawasan usaha.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah mengusung konsep ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah) serta standar sanitasi BKW (Bersih, Kering, Wangi) sebagai pedoman menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
Hendry menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus hingga penghentian sementara aktivitas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
“Jika tidak diindahkan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan Lampung Selatan tetap bersih dan sehat,” tegas Hendry. (RKA)
