LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID. – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menerima audiensi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi respons cepat Pemkab Lampung Selatan dalam menyambut regulasi baru tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi daerah sangat penting mengingat Bapas membawahi wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Pesawaran.
“Mengingat Lampung Selatan termasuk wilayah kerja kami, kami perlu menggandeng seluruh pihak terkait untuk menyiapkan Perjanjian Kerja Sama. Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial menjadi prioritas,” ujarnya.
Bupati Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan penuh dan meminta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti langkah teknis. “Kami siap mendukung. Silakan koordinasikan teknisnya dan ikuti seluruh SOP yang berlaku,” tegasnya.
Audiensi diakhiri dengan kesepakatan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan guna penyusunan PKS dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial. (**)
