LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID. – Setelah 11 bulan hidup tanpa kepastian penghasilan, ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia, yang beralamat di Jl. Trans Sumatera, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya mulai melihat secercah harapan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turun tangan. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memimpin langsung mediasi dengan mempertemukan buruh, manajemen perusahaan, serta instansi terkait, yang digelar di Aula Rajabasa, Kabupaten setempat, Jumat (10/4/2026)
Langkah ini menjadi titik balik setelah persoalan berlarut tanpa kejelasan. Dalam forum itu, terungkap bahwa para pekerja tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan akses terhadap jaminan sosial yang semestinya menjadi hak mereka.
Perwakilan buruh, Iwan Tulus, menggambarkan kondisi yang dihadapi para pekerja sebagai situasi yang kian mendesak.
“Kami sudah hampir satu tahun tidak menerima gaji, bahkan THR pun tidak ada. Yang kami butuhkan sekarang kepastian, agar kami bisa bertahan hidup,” ujarnya.
Persoalan semakin kompleks ketika layanan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan, terutama untuk rujukan ke luar daerah. Status kepesertaan yang masih terikat dengan perusahaan membuat buruh kesulitan mencari pekerjaan baru, seolah terjebak dalam situasi tanpa jalan keluar.
Di tengah kebuntuan itu, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi sementara. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menyatakan bahwa pekerja masih dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan dokumen pendukung.
Namun, solusi ini dinilai hanya menjadi “penyelamat darurat”, bukan penyelesaian utama atas kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Egi mengambil langkah tegas. Ia menginstruksikan pendampingan langsung bagi buruh dalam proses pencairan JHT, sekaligus menyiapkan langkah administratif terhadap perusahaan.
“Kami tidak hanya mencari solusi jangka pendek. Perusahaan akan kami tegur agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga membuka opsi pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan, dengan syarat status hubungan kerja telah diperjelas. Langkah ini dinilai penting untuk membuka akses layanan kesehatan sekaligus memberi ruang bagi buruh untuk kembali bekerja.
Tak hanya itu, koordinasi lintas daerah turut dilakukan. Egi bahkan melakukan komunikasi langsung dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, guna memastikan akses layanan kesehatan bagi pekerja yang berdomisili di wilayah tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya soal keterlambatan pembayaran upah, tetapi juga menyangkut perlindungan dasar tenaga kerja yang terabaikan. Tekanan publik pun mulai mengarah pada akuntabilitas perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. (RKA)
