
Lampung Selatan, dutanew.id. – Dugaan kasus penyelewengananggaran dana desa yang ditafsir mencapai senilai Rp. 1 Milyar, di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, “Bak Gayung Bersambut”.
Jika sebelumnya anggotaDPRDKabupatenLampung Selatan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, alhasil hal yang sama juga diharapkan oleh warga setempat.
“Ya,! Kami sebagai warga asli desa ini berharap Kejari Lampung Selatan agar tidak mengulur-ngulur waktu dalam penanganan kasus ini,” ucapnya, ketika bertemu dutanews.id., saat melakukan investigasi atas dugaan tersebut, pada Kamis (26/9/2024).
Sembari mewanti agar identitasnya dirahasiakan, warga ini menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan dana desa itu telah berlangsung lama. “Sebenarnya sudah sejak lama hal ini terjadi, tetapi anehnya adem-adem aja mas,” tambahnya pria yang diketahui kediamannya, di Dusun Rengas Jaya, desa setempat.
Ditemui dikediamannya, Kepala Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Ibdi Irwanto membantah atas adanya tuduhan dugaan penyelewengan dana desa yang ia lakukan.
Menurutnya, pengelolaan dana desa yang terhitung sejak tahun 2020 sampai 2023 di desa tersebut telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Semua itu gak bener mas, bahkan belum lama ini Inspektorat sudah turun melakukan pemeriksaan, tapi nyatanya gak ada apa-apa,” terang Ibdi Irwanto.
“Mengenai adanya laporan di Kejari Lampung Selatan, itu silahkan saja nanti biar pihak Kejari yang menilai,” tambahnya lagi.
Menyikapi hal ini Kepala Inspektorat Lampung Selatan Ariswandi SH., MH., belum dapat dihubungi, hingga turunnya berita OPD yang memiliki tugas Bidang Pengawasan Urusan Pemerintahan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Asmara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan penyimpangan tersebut.
“Kalau memang benar, maka kami meminta kepada Kejari Lampung Selatan untuk segera menindaklanjutinya,” ujarnya dihubungi dutanews.id, via Aplikasi WhatsAppnya, pada Kamis (26/9/2024).
Apalagi lanjut Asmara, informasinya dugaan penyimpangan tersebut itafsir mencapa hampir satu milyar. “Artinya dugaan penyimpangan ini sangat besar lho.! Jangan sampai nantinya penanganannya lambat,” ungkap anggota dewan asal daerah pemilihan enam yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari ini. (HB)