Berita  

SPMB 2026 Lampung Selatan Berjalan Transparan, Disdik Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Calo

KALIANDA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Selatan berlangsung lancar, transparan, dan berbasis sistem daring (online) secara real-time. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan memastikan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif guna menjamin pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.

Seiring masih berlangsungnya tahapan seleksi, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan maupun tawaran jasa yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik melalui jalur tidak resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru.

Berdasarkan data Pusat Kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan peserta didik jenjang SD di 475 sekolah telah berjalan sesuai ketentuan. Komposisi kuota terdiri atas Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, proses pendaftaran jenjang SMP melalui Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan meliputi Jalur Domisili 40 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, Jalur Prestasi 35 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Menurut Syaifulloh, penerapan sistem pendaftaran berbasis digital terbukti mampu menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi.

“Melalui sistem yang terintegrasi, distribusi peserta didik dapat dilakukan secara lebih proporsional sehingga tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah tertentu, sementara sekolah lainnya kekurangan murid,” ujar Syaifulloh, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa dengan imbalan tertentu. Seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung melalui sistem yang telah disediakan.

“Tidak ada ruang bagi praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan SPMB. Semua proses berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berlangsung secara bersih, jujur, dan akuntabel.

Syaifulloh menambahkan, setiap bentuk pelanggaran, kecurangan, maupun praktik percaloan yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan hasil seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan telah disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun permasalahan validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat dalam pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di akhir keterangannya, Syaifulloh mengajak para orang tua dan wali murid untuk menyikapi hasil seleksi secara bijaksana mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Kami berharap para orang tua tidak memaksakan kehendak agar anaknya diterima di sekolah tertentu. Saat ini kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan telah semakin merata, sehingga seluruh sekolah memiliki standar pelayanan pendidikan yang baik dan layak menjadi pilihan masyarakat,” pungkasnya. (RKA)

Bagikan :