Berita  

Tak Ada Tindakan BPBD Lampung,! Warga Akan Lapor APH Terkait Dugaan Proyek Asal-Asalan CV. SLK Senilai Rp. 1 Milyar.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Belum adanya tindakan tegas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung terkait pembangunanpencegahan bencana sungai Way Buatan Kelapa III, akhirnya berbuntut panjang.

Rencananya, dalam waktu dekat warga masyarakat Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, akan melaporkan dugaan proyek asal-asalan senilai Rp. 1 milyar itu, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ya, secepatnya dinda akan kami laporkan dugaan proyek asal-asalan tersebut kepada APH,” ujar Kurniawan selaku Tokoh Pemuda Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kepada dutanews.id., Senin (5/8/2024).

Menurutnya, langkah ini dilakukan menindaklanjuti adanya pemberitaan media online lokal beberapa hari ini, tentang belum adanya tindakan tegas BPBD Lampung atas adanya dugaan proyek asal-asalan CV. Sai Lampung Khatulistiwa (SLK).

Kurniawan mengaku, berkenaan dengan rencana laporan tersebut nantinya akan didampingi salah satu Lembaga Organisasi Masyarakat ternama yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

“InsyaAlloh dinda, ada Lembaga Ormas ternama yang bersedia akan mendampingi kami untuk melapor,” pungkas pria yang sehari-hari disapa Bang Kur ini.

Sekedar diketahui, pembangunan pencegahan bencana sungai Way Buatan Kelapa III senilai Rp. 1 milyar, merupakan usulan warga Desa Suak, pasca terjadinya bencana banjir pada tahun 2023 lalu yang meluluhlantahkan puluhan rumah serta puluhan hektar tanaman warga setempat.

Pembangunan normalisasi sungai adalah kegiatan BPBD Lampung menggunakan dana APBD setempat tahun anggaran 2024 yang saat ini tengah digarap oleh CV. Sai Lampung Khatulistiwa.

Berdasarkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) : SPK/PBS-01/K/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 pelaksanaan pengerjaan kegiatan itu memiliki waktu pelaksanaan 90 hari kerja kalender.

Artinya, CV. SLK memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut selambat-lambatnya pada akhir Juni 2024 mendatang, akan tetapi proyek bermasalah yang sebelumnya “Mangkrak” tersebut hingga kini belum rampung.

Belum diketahui secara pasti, penyebab belum selesainya proyek yang diduga tanpa tender leleng serta kepunyaan family Bakal Calaon Gubernur Lampung tersebut. (Redaksi)

Bagikan :