LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID. – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Setempat.
Kebijakan WFH yang akan di mulai Jumat (10/4/2026) itu, dipastikan tidak merubah pola kerja yang berjalan sebelumnya. Bahkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat itu, harus tetap berjalan maksimal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik.
“WFH hanya satu hari, setiap Jumat. Tapi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu,” tegas Hendry, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Lampung Selatan dalam mengubah pola kerja ASN agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Tidak lagi semata soal kehadiran di kantor, kini kinerja ASN diukur dari hasil kerja yang nyata dan terukur.
Di sisi lain, penerapan WFH juga mendorong percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintahan. ASN dituntut lebih optimal memanfaatkan berbagai platform elektronik, mulai dari e-office, tanda tangan digital, hingga aplikasi layanan pemerintahan berbasis daring.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan tetap berjalan penuh dari kantor.
Begitu pula dengan pejabat struktural dan petugas layanan darurat, yang tetap harus siaga di lapangan.
Selain mendorong perubahan budaya kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi daerah. Pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan operasional, hingga pelaksanaan rapat secara daring mulai diterapkan secara bertahap.
Efisiensi yang dihasilkan nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini tidak bersifat kaku. Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan, untuk memastikan sistem kerja baru ini benar-benar efektif dan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat. (RKA)
