Lampung Selatan, dutanews.id – Kroschek tim gabungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, atas dugaan pelanggaran PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI) menuai fakta baru.
Tim menemukan gedung bangunan baru kurang lebih seluas 7500 meter persegi milik perusahaan modal asing tersebut, tidak memiliki dokumen perijinan penambahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jumlah luas bangunan bodong milik perusahaan produksi dan ekspor komoditas agricultural raw itu, saat ini meningkat dari sebelumnya yang diketahui hanya seluas 2000 meter persegi.
Terungkapnya hal ini setelah tim yang terdiri dari Satpol PP, DPM-PTSP, DLH dan BPPRD Kabupaten Lampung Selatan ini secara serentak, turun langsung menyisir bangunan baru yang letaknya tak jauh dari pintu utama PT. Woongsol.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Lampung Selatan Rio Gismara SH., melalui Kepala Bidang Pengawasan setempat Ade Ikhsan, meminta agar perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan penambahan PBG.
“Kami beri kesempatan dua minggu untuk segera melengkapi dokumen perizinan penambahan PBG,” tegasnya, saat berada dilokasi bangunan, pada Kamis (25/9/2025).
Penegasan tersebut disampaikan Ade Ikhsan bersama tim secara langsung dihadapan Oktovie Herousa, selaku Human Resource Development PT. Woongsol Nature Indonesia.
“Untuk kali ini jangan diabaikan, karena dokumen perizinan PBG wajib dimiliki setiap perusahaan,” jelasnya seraya diamini anggota tim lainnya.
Dihadapan tim, Human Resource Development PT. Woongsol Nature Indonesia Oktovie Herousa, siap untuk mengindahkan peringatan itu. “Siap pak secepatnya akan kami urus izinnya,” timpalnya singkat.
Pantauan wartawan, gedung bangunan baru tak berizin seluas 7500 meter persegi itu terdapat pada dua bangunan yang lokasinya sangat berdekatan.
Kendati kedua bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap, namun hingga saat ini telah dioperasikan, bahkan beberapa mesin penggerak serta tenaga kerja terlihat nampak dalam naungan gedung tersebut.
Diberitakan sebelumnya, gedung bangunan baru PT. Woongsol Nature Indonesia seluas 2000 meter persegi diduga bermasalah. Pasalnya, bangunan baru itu hingga kini belum memiliki dokumen perizinan penambahan PBG.
Alhasil, meski belum memiliki dokumen perizinan lengkap, namun gedung bangunan baru yang letaknya tak jauh dari Pos Security perusahaan asing itu telah beroperasi sejak dua pekan lalu. (Iwn/Rka)
