Berita  

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik, Berlaku Awal Januari Capai Rp3,21 Juta

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 menjadi Rp3.219.609. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.

Kebijakan yang ditandatangani Bupati Radityo Egi Pratama itu mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2026, mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.

Besaran UMK terbaru ini mengalami peningkatan sekitar 4,64 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, UMK Lampung Selatan tercatat sebesar Rp3.076.990, sehingga terdapat kenaikan sekitar Rp142 ribu lebih pada tahun 2026.

Pemerintah daerah menyebut penyesuaian tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi daerah serta kondisi ketenagakerjaan yang terus berubah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, mengatakan bahwa ketentuan UMK 2026 diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Menurutnya, perusahaan juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan tidak diperbolehkan memberikan gaji di bawah nilai UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki ketentuan tersendiri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menyelesaikan pembahasan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota pada akhir Desember 2025 sebelum resmi disahkan.(RKA)

Bagikan :