LAMSEL, DUTANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memberikan peringatan kepada masyarakat setempat, untuk tidak berkerumunan ketika merayakan hari raya Natal 2020 dan perayaan pergantian Tahun Baru 2021 diwilayah Kabupaten Lamsel.
Upaya ini dilakukan, tak lain untuk mencegah adanya penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) yang saat ini terus merebak diLamsel, selain itu juga peringatan larangan ini setelah terbitkannya surat edaran oleh Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto.
Dalam surat edaran dengan nomor : 15 Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu, Bupati Lamsel mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan ibadah Natal agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Surat edaran itu ditujukan kepada pengurus Gereja, pimpinan atau manager Hotel, pemilik Cafe atau Restoran, manager karaoke, pemilik tempat hiburan serta masyarakat Lamsel pada umumnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel, M. Sefri Masdian menjelaskan, surat edaran Bupati Lamsel itu merujuk Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung nomor : 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan Natal dan tahun baru 2021.
“Langkah ini dilakukan oleh pemerintah, yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 yang saat ini semakin meluas,” ujar Sefri kepada sejumlah wartawan diruangannya padarabu (23/12/2020).
Karenanya, lanjut Sefri, perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada perayaan ibadah Natal dan acara perayaan pergantian tahun baru. Mantan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel itu menyebutkan, dalam Surat Edaran Bupati Lamsel tersebut, terdapat enam poin yang ditekankan Bupati dan harus menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, perayaan ibadah Natal agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat;
Kedua, masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian pada kegiatan tersebut;
Ketiga, khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 dan hari Jumat tanggal 1 Jan uari 2021, seluruh lokasi wisata di wilayah Kabupaten Lamsel diimbau agar ditutup dalam rangka untuk mengurangi penyebaran Covid-19 serta melarang adanya perayaan pergantian tahun baru 2021;
Keempat, kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
Kelima, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan serta Tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan;
Keenam, apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan pada poin-poin diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sefri menambahkan, kebijakan dalam Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menekan potensi penularan Covid-19 pada momen perayaan Natal dan pergantian tahun baru.
“Yang jelas, dengan terbitnya surat edaran tersebut, tidak ada warga Lamsel yang menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” tandasnya. (DH)